Jakarta, Satusuaraexpress.co – Akibat melakukan desersi, seorang anggota polisi Polres Kudus Bripka Arif Sukmawan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Bripka Arif sendiri sebelumnya bertugas di Satuan Samapta Polres Kudus. Dia dianggap telah melanggar kode etik yakni tidak menjalankan tugasnya sebagai polisi (desersi).
Upacara PTDH terhadap personel tersebut sudah dilakukan di lapangan Mapolres Kudus, Kamis (1/12/2022) pagi. Namun personel tersebut tidak hadir.
Upacara pemberhentian tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dikawal anggota petugas Propam dan disaksikan pejabat utama dan personel Polres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menyampaikan, peristiwa ini sangat memprihatinkan dan harusnya tidak perlu dilakukan.
Menjadi anggota Polri seharusnya mampu mengendalikan dan memahami sebagai insan abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang bisa menjadi tauladan, baik bagi kesatuan, masyarakat ataupun keluarga.
”Anggota Polri seharusnya lebih berhati-hati dan cedas dalam melaksanakan tugas. Selanjutanya, juga harus tetap berpegang pada peraturan disiplin dan peraturan kode etik yang dimiliki seluruh anggota,” katanya.
Kapolres menyebut, sebelumnya perxonel yang dipecat ini sudah diingatkan dan upaya pembinaan juga dilakukan. Namun, personel tersebut akhirnya masuk dalam proses sidang kode etik dan diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat.
”Kami harapkan ini juga bisa menjadi pehatian bagi anggota lain. Agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan, laksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tugas pokoknya, syukur-syukur bisa berprestas,” ujarnya.