Probolinggo, Satusuaraexpress.co – Kapolri telah melarang pemberlakuan tilang secara manual. Seiring penegakan aturan lalu lintas secara elektronik melalui ETLE terpantau masih banyak pengguna jalan di Kota Probolinggo yang tidak tertib berlalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas didominasi pengendara sepeda motor. Mulai dari motor yang tidak sesuai spesifikasi alias protolan, hingga tanpa pelat nomor agar terhindar dari sorotan kamera ETLE yang terpasang di beberapa titik perempatan traffic light di sejumlah jalan.
Sudah sepekan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mencabut surat tilang manual yang dipegang petugas opsnal satuan lalu lintas yang tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022.
Namun fenomena pelanggaran lalu lintas oleh para pengendara terpantau relatif meningkat. Salah satu yang kerap ditemui di jalanan yakni para pemotor yang diduga sengaja melepas pelat nomor kendaraan sebagai trik agar tidak kena tilang elektronik.
Hal ini membuat anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota harus ekstra keras dalam upaya hunting di sejumlah jalan untuk memberikan edukasi secara preemtif dan preventif bagi para pelanggar yang tidak tertib berlalu lintas.
Apalagi saat ini para petugas tidak bisa lagi menilang secara manual, hanya bisa memberikan teguran tertulis atau teguran simpatik seperti diminta membaca doa dan membaca surat-surat pendek.
Salah satunya adalah Arif Maulana Rosyadi (24), warga Kota Probolinggo yang mana saat berkendara tidak memakai helm dengan pelat nomor dilepas hingga akhirnya dihentikan oleh petugas. Terang-terangan ia mengaku mencopot pelat nomor supaya motornya tidak terekam kamera ETLE.
Usai tertangkap Arif diminta untuk menyampaikan komitmen dan berjanji akan tertib berlalu lintas dengan memakai helm saat berkendara serta tidak melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Saya telah melanggar tidak pakai helm dan plat nomor motor dilepas agar tidak terekam kamera ETLE. Dan saya berjanji tidak akan melanggar kembali, dan tertib berlalu lintas sesuai yang saya tulis dalam surat teguran tertulis,” kata Arif kepada petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota.
Hal senada dilakukan dan diakui oleh Doni (19). Dirinya sengaja melepas pelat nomor kendaraannya agar terhindar dari tilang ETLE.
“Saay sengaja melepas plat nomor motor, biar nggak kefoto kamera ETLE. Saya berjanji di hadapan petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota sesuai dengan surat tertulis ini,” kata Doni. Dirinya juga sempat diminta membaca doa dan surat pendek.
AKP Roni Faslah, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota mengatakan bahwa setelah adanya instruksi dari pimpinan Polri pihaknya terus melakukan edukasi secara preemtif dan preventif kepada para pelanggar lalu lintas di kota Probolinggo.
Meski demikian pihaknya tetap melakukan cek fisik kendaraan, khawatir motor yang dikendarai hasil tindakan kriminal. Apabila kendaraan terdaftar di Samsat maka polisi hanya akan memberikan teguran tertulis karena sudah tidak bisa menilang pelanggar.
“Kami terus berupaya menyadarkan masyarakat agar bisa tertib berlalu lintas. Semua anggota setiap hari melakukan hunting jelang resmi pemberlakuan tilang Etle di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Kami hanya bisa melakukan edukasi secara preemtif dan preventif setelah keluar TR larangan tilang,” katanya.