Purwokerto, Satusuaraexpress.co – Satresnarkoba Polres Banyumas mengamankan seorang pemuda di Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan terbongkarnya kasus bermula informasi melalui medsos tentang adanya aktivitas yang mecurigakan transaksi obat berbahaya.
“Kami menerima informasi dari masyarakat melalui pesan di media sosial Instagram milik akun Polresta Banyumas tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah Kecamatan Pekuncen,” ungkap Kasat Narkoba, Kamis (18/11/2022). Seperti dilansir Tribunmuria.com.
Bersama Polsek Pekuncen, Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan pelaku yang berinisial DY (21) warga Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Rabu (16/11/2022).
“Kami berhasil mengamankan pelaku usai melakukan transaksi di pinggir jalan Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas,” jelas Kasat Narkoba. Saat dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggledahan terhadap pelaku dan mendapati barang bukti.
Adapun barang bukti berupa 5 lembar obat kemasan bertuliskan Tramadol HCI 50 mg masing-masing lembar berisi 10 butir, 2 butir obat kemasan bertuliskan tramadol HCI 50 mg, 1 buah plastic klip transparan yang didalamnya berisi 3 butir obat tablet warna kuning bertuliskan mf, 1 unit HP dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu sebagai sarana.
Kemudian setelah ditemukan barang berupa obat milik pelaku, kemudian petugas juga melakukan penggledahan di rumah pelaku dengan disaksikan warga setempat.
Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas dilakukan penyidikan lebih lanjut. Setelah ditemukannya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian (*)