Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan 2 orang pelaku pencurian sepeda motor.
Kedua pelaku berinisial KF dan RIA melakukan aksi pencurian dengan mengambil sepeda motor di Jalan Budi III Nomor 22 RT 03 RT012 Kelurahan Kebon Keruk Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
“Ironisnya pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut, hasilnya untuk membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa, (22/11/2022).
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan kejadian tersebut berawal pada sekira hari Jum’at tanggal 18 Nopember 2022 Jam 12.00 WIB, di Jalan Budi III RT03 RW12 Kelurahan Kebon Keruk Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Dimana korban Muhammad Fauzi mendapatkan kendaraan sepeda motor nya sudah tidak ada ditempatnya (hilang).
Setelah dilakukan pengecekan melalui Closed circuit television (cctv) terdapat 2 orang pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Terdapat 2 (dua) orang Pelaku yang mencuri kendaraan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor,” ucapnya.
Kedua pelaku melihat kendaraan korban yang terparkir dipinggir jalan, yang masih terdapat kunci kontak tertancap di kontak.
kemudian timbul niat para pelaku untuk melakukan pencurian kendaraan tersebut, dengan membagi tugas antara lain pelaku RIA yang bertugas melakukan pencurian kendaraan sedangkan untuk pelaku KF bertugas mengawasi keadaan sekeliling.
Setelah pelaku berhasil mengambil langsung dibawa kabur, korban mengetahui sepeda motornya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Kebon Jeruk.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan, Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian kami menuju kelokasi tempat kejadian perkara (TKP)
“Kemudian kami mengumpulkan bukti bukti dilapangan dan mencari informasi terkait pelaku tersebut. Alhasil kami berhasil mengamankan para pelaku dilokasi berbeda-beda.” ujarnya.
Pelaku KF, berhasil diamankan di rumah tinggalnya, dan untuk Pelaku sdr. R. I. A berhasil diamankan disalah satu tempat penginapan di bilangan Slipi Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan para pelaku, untuk kendaraan hasil dari kejahatan digadaikan kepada seseorang yang berinisial W, (DPO).
“Menurut pengakuan para pelaku sepeda motor hasil pencurian, digadaikan dengan harga Rp. 1.300.000,- sedangkan uangnya tersebut dibagi oleh para pelaku masing-masing pelaku mendapat bagian Rp. 400.000,- dan sisanya habis buat beli narkotika jenis sabu dan dikonsumsi oleh kedua pelaku, ujarnya
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana.