Tangsel, Satusuaraexpress.co – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu antar provinsi dengan menangkap dua orang tersangka dan menyita 16 kilogram sabu-sabu senilai Rp 24 miliar.
Terbongkarnya jaringan peredaran narkoba ini setelah pihak Polres Tangerang Selatan pada tanggal 3 Oktober 2022, meringkus seorang pengedar narkoba berinisial RW di Bekasi dengan barang bukti 500 gram sabu-sabu.
Dari hasil pengembangan diketahui sabu-sabu berasal dari Dumai, Provinsi Riau. Tak membuang waktu lama, Tim Polres Tangerang Selatan langsung berangkat ke Pekanbaru, Riau dan berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya, masing-masing berinisial MF dan HK.
Dari MF dan HK, polisi berhasil mengamankan lima kilogram sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menemukan satu koper berisi sabu seberat 11 kilogram di rumah keduanya.
Kedua tersangka MF dan HK mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang berinisial J di Kota Dumai, Riau. Saat ini polisi masih memburu keberadaan J.
Sebagian besar sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kemasan teh Cina bermerek Guanyinwang.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, membenarkan pihaknya berhasil menangkap para tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 16 kilogram sabu-sabu.
“Kami berhasil amankan 16 bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 16 kilogram. Jaringan ini merupakan jaringanMalaysia, Dumai, Pekanbaru, Jakarta, Tangerang Raya,” ungkap AKBP Sarly kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.