Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polda Jateng menangkap lima tersangka dalam kasus uang palsu di Sukoharjo. Mereka adalah Irvan Mahendra selaku pemilik pabrik percetakan, Shodi Udin, Rino, Sarimin dan Jeffrie Susanto.
Hasil penyelidikan kepolisian, penyebaran uang palsu tersebut lintas provinsi. Di antaranya menyebar ke Lampung, Bandung, dan kota-kota lainnya di luar Sukoharjo.
Terdapat lima tersangka dalam kasus ini yang memiliki peran masing-masing. Sarimin berperan menyablon, mendesain uang palsu, serta mengoperasikan mesin. Tamtomo berperan sebagai mengoprasikan mesin.
Tri Hendro Wahyudi berperan sebagai pendesain uang, scaning, ngeplat menggunakan
aplikasi coreldraw. Purwanto sebagai marketing. Sementara Irvan Mahendra sebagai pimpinan percetakan yang mendanai memerintahkan para pelaku lain untuk membuat uang palsu.
Selanjutnya, beragam cerita muncul di balik terbongkarnya kasus pabrik uang palsu di Larangan, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo oleh Polda Jateng.
Cerita tersebut mencuat seiring dengan tertangkapnya lima tersangka pembuat dan pengedar uang palsu.
Kabar yang paling menyeruak adalah keberadaan pemilik percetakan, Irvan Mahendra (IM). Bagaimana tidak, usaha percetakannya yang disebut-sebut sudah tidak bagus bahkan kolaps, namun secara ekonominya disebut-sebut justru terlihat moncer dalam beberapa waktu terakhir.
Bahkan, menurut informasi usaha sound system yang dimilikinya juga tidak sembarangan harganya. Konon kabarnya, perlengkapan dan peralatan sound system itu nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Sepanjang yang warga ketahui usaha percetakan Irvan memang sudah tidak bagus. Dulu membuka di daerah Bulakrejo, Sukoharjo tetapi kemudian kolaps karena tidak tahu kenapa, kabarnya ada masalah,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Di satu sisi, secara ekonomi warg amelihat IM justru semakin baik dan berkembang. Terkait dengan bisnis Irvan, Kapolres Sukoharjo AKBP wahyu Nugroho Setyawan membenarkan dulunya punya usaha percetakan di daerah Bulakrejo.
Hanya saja untuk usaha tersebut sudah kolaps. Mengenai usaha di laur percetakan, pihaknya masih melakukan penelusuran. Termasuk kabar bisnis sound system.
“Nanti akan ditelusuri bisnis yang lainnya, apakah ada keterkaitan dengan kasus uang palsu ini atau tidak. Kalau memang terbukti, tentu akan ditindaklanjuti,” jelas Kapolres saat ditemui di sela-sela gelar perkara di TKP Larangan, Gayam, Selasa (1/11).
Mereka dijerat dengan UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya pasal 27,26. 37 dan atau pasal 36 dengan pidan apenjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. **