Menko Polhukam Tegaskan Kasus Perkosaan Dilanjutkan Proses Hukumnya, Dibatalkan SP3-nya

1 Taki Masuk Akal

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3) yang sebelumnya diterbitkan polisi tidak masuk akal sehingga patut untuk dibatalkan.

Menurutnya kasus perkosaan terhadap NDN, seorang pegawai di Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) akan dilanjutkan.

“Dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya,” kata Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan akun Kemenko Polhukam di YouTube, Selasa (22/11). Dilansir dari JPPN.

Lebih lanjut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan kasus perkosaan terhadap NDN dengan empat tersangka dan tiga saksi akan dibawa ke meja hijau.

“Terus diproses ke pengadilan,” ujar Mahfud.

Mahfud juga beranggapan alasan polisi saat menerbitkan SP3 terhadap kasus perkosaan kepada NDN tidak masuk akal.

Menurutnya, terlebih lagi, polisi memakai alasan adanya pencabutan laporan sehingga penyidik menerbitkan SP3 dalam kasus perkosaan terhadap NDN.

“Kalau laporan, polisi harus menilai, kalau tidak cukup bukti, tanpa dicabut pun dihentikan perkaranya,” ujar Mahfud.

Dia juga menyatakan alasan polisi menghentikan perkara perkosaan demi mengedepankan restorative justice, tidak bisa diterima.

Menurut Mahfud, restorative justice itu hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan seperti perkara delik aduan.

Mahfud menamahkan, restorative justice tidak bisa diterapkan untuk kejahatan serius yang memiliki ancaman hukuman empat atau lima tahun lebih.

“Korupsi, pencurian, pembunuhan, perampokan, itu tidak ada restorative justice. Itu harus terus dibawa ke pengadilan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *