Lima Saksi Terkait Kasus Suap ke Bambang Kayun Diperiksa KPK

KPK

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kasus dugaan suap yang menyeret anggota Kepolisian RI, Bambang Kayun Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para saksi.

Total ada lima orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik KPK. Kelima orang tersebut diperiksa pada Senin, 28 November 2022. Para saksi diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

“Kelima saksi hadir semua untuk menemui tim penyidik,” katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta Senin (28/11/2022). Dilansir dari Harian Terbit.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, para saksi tersebut adalah Mukaffi Jemi Naratama pegawai PT Aria Citra Mulia periode 2014-2021, Yayanti selaku swasta, Masnen Gustian dan Neshawaty Arsjad selaku advokat, serta Dewi Ariati selaku ibu rumah tangga.

Ali menambahkan, para saksi akan dimintai keterangannya dalam kasus suap pemalsuan surat hak waris PT Aria Citra Mulia yang menyeret Bambang Kayun. Ia menambahkan keterangan saksi akan digunakan sebagai materi pendalaman oleh tim penyidik.

“Tim penyidik akan menggunakan keterangan para saksi untuk mengkaji kasus suap tersebut,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *