Jakarta, Satusuaraexpress.co – Sebuah lahan milik Pemda di wilayah RW 014, kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres telah berubah fungsi menjadi bangunan milik pribadi dan dipergunakan untuk lahan usaha, Jumat (4/11/2022).
Hampir 1/3 (sepertiga) luasnya tanah Pemda yang dipergunakan tempat usaha dan anehnya sudah diberikan alamat yaitu Blok C9 no. 7A.
Sebuah papan plang bertuliskan Tanah Milik Provinsi DKI Jakarta yang menjelaskan bahwa, barang siapa merusak/memasuki tanah ini tanpa ijin diancam hukuman penjara sesuai pasal 167 jonto 385 junto 389 junto 551 KUHP.
Yang mana dijerat dengan pasal Penyerobotan lahan milik Pemda serta mencabut dan menindahkan plang pemda tanpa ijin dan bisa dikenakan pidana selama-lamanya 6 bulan kurungan.
Di lokasi, Ketua Rw.014 Kalideres Jakarta Barat, Dede Setiawan mengatakan bahwa pemasangan plang Pemda di lahan kosong oleh petugas aset Pemda diakui tidak diketahui oleh ketua RW. 014, beliau juga masih mempertanyakan keabsehan milik yang diakui oleh Pemda Provinsi DKI Jakarta tesebut.
“Saya tidak mengetahui, soal pemasangan plang ini (maksudnya plang Pemda), saya juga belum mendapatkan surat dari Pemda bahwa lahan ini milik Pemda,” kata Dede Setiawan kepada awak media dilokasi, Jumat (4/11/22).
Namun, beliau juga tidak membantah telah mengetahui keberadaan bangunan usaha dan tempat tinggal yang letaknya ada di lahan tersebut.
“Pemiliknya sudah meminta ijin kepada kami pengurus Rt/Rw karena awalnya ini hutan makanya kita kasih untuk mengelolanya dan menurut warga tersebut sudah menghadap pak Wendri di lantai 9 walikota jakarta barat,” Katanya.
Sebelum, warga juga di resahkan dengan aturan yang tidak berdasar oleh ketua RW bahwa setiap warga yang ingin membangun dan renovasi maka dikenakan biaya sebesar 1 juta setiap lantainya.
“Ini kesepakatan bersama, Pengurus RW dan Rt. karena dulu sering yang mengaku ngaku, Kepala Kuli, Ormas dan Keamanan mereka harus bayar juga, makanya kita tata dan tidak ada lagi pungutan semacam itu” Ungkap Dede Satiawan. (Ade kristianto)