KPK Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka

KPK

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Hakim Agung Gazalba Saleh akhirnya resmi diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sebelum KPK resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka, hakim itu lebih dulu menggugat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dilansir dari Kompas.com

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengungkapkan, indikasi suap Gazalba Saleh ditemukan dalam penyidikan dugaan korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Keduanya diketahui menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sudrajad Dimyati menangani kasasi perkara perdata. Sementara, Gazalba menangani kasasi perkara pidana KSP Intidana.

“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, sebagai berikut, Gazalba Saleh,” kata Karyoto di gedung KPK, Senin (28/11/2022).

Lebih lanjut Karyoto megatakan, dua bawahan Gazalba juga terseret dalam kasus suap ini. Mereka adalah Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti dan Asisten Gazalba bernama Prasetio Nugroho. Kemudian, Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh. Meski telah resmi mengumumkan sebagai tersangka, KPK belum menahan Gazalba Saleh.

Lembaga antirasuah saat ini baru menahan Prasetio dan Redhy. Keduanya dikurung secara terpisah. Prasetio di rumah tahanan KPK gedung Merah Putih. Sementara, Redhy di Rutan Kavling C1 gedung ACLC KPK.

Karyoto menjelaskan, Gazalba belum ditahan karena hakim itu tidak memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, KPK mengingatkan Gazalba Saleh agar bersikap kooperatif. “Kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Karyoto.

Lebih lanjut, Karyoto mengungkapkan suap itu diberikan kepada Gazalba agar MA menjatuhkan vonis kasasi sesuai keinginan salah satu pihak KSP Intidana. Kasus ini memang bermula dari perseteruan di dalam tubuh KSP Intidana pada awal tahun 2022.

Mereka kemudian mengambil langkah hukum pidana dan perdata. Karyoto mengungkapkan, Debitur KSP Intidana bernama Heryanto Tanaka melaporkan pengurus Intidana, Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan akta. Heryanto didampingi pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Dalam proses hukum yang berjalan, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman bebas.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung merespons hal ini. “Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung,” ujar Karyoto. Yosep dan Eko disebut telah mengenal baik orang dalam, yakni PNS pada kepaniteraan MA bernama Desy Yustria.

Mereka kemudian menggunakan jalur Desy untuk mengkondisikan putusan kasasi perkara pidana itu. Kemudian, disepakati pemberian uang sebesar 202.000 dollar Singapura. Jumlah ini setara Rp 2,2 miliar. Desy kemudian mengajak Nurmanto Akmal, seorang staf kepaniteraan di MA untuk mengkondisikan putusan ini. Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Penetapan Tersangka Sebelum uang 202.000 dollar Singapura itu diberikan, KPK menduga Desy sudah terlebih dahulu menerima suap. “Kemudian uang tersebut diduga dibagi diantara Desy, Nurmanto Akmal , Redhy, Prasetio, dan Gazalba Saleh,” kata Karyoto. Menurut Karyoto, setelah diajak Desy, Akmal kemudian menghubungi Redhy dan Prasetio. Mereka merupakan kepercayaan Hakim Agung Gazalba. Sementara Gazalba merupakan salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk menangani kasasi perkara pidana ini. MA akhirnya memenuhi keinginan Heryanto untuk mengkondisikan putusan kasasi dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun kepada Budiman. “Putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun,” kata Karyoto.

Sebagai bentuk memenuhi janji, Yosep dan Eko kemudian menyerahkan uang suap sebesar 202.000 dollar Singapura melalui Desy. Saat ini, KPK masih mendalami rencana pembagian uang 202.000 dollar Singapura tersebut. “Masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar Karyoto.

Gazalba Saleh bersama Prasetio, Redhy, Akmal, dan Desy dalam perkara ini, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Heryanto, Yosep, dan Eko menjadi tersangka pemberi suap. Ketiganya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *