Jakarta, Satusuaraexpress.co – Seorang siswa sekolah swasta di Jakarta berinisal FB (16) diduga dianiaya oleh temannya berinisial ER (19) yang mengaku anak seorang perwira menengah (Pamen) Polri.
FB yang didampingi keluarga menjelaskan, kejadian berawal dari adanya kesalahpahaman antara korban dan pelaku saat mengikuti bimbingan belajar Akademi Kepolisian (Akpol) di PTIK, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/11/2022).
Korban mendapatkan pesan singkat Whatsapp dan telepon dari ER yang mempertanyakan maksud korban memakai topi milik pelaku. Sementara korban mengaku tidak mengetahui topi tersebut milik ER.
“Saya hanya memakai karena banyak teman-teman yang memakai topi tersebut, saya tidak tahu kalau topi itu milik ER. Kemudian ketika saya tahu itu topi miliknya, saya langsung mengembalikannya dan meminta maaf melalui chat WA ketika saya tahu topi itu milik ER,” ujar FB kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Usai mendapatkan telepon, lanjut FB, pelaku kemudian mendatangi dirinya yang saat itu ada di mobil dan tiba-tiba tanpa basa basi, ER langsung melakulan pemukulan dan menyuruh untuk turun dari mobil. Dan dilanjutkan kembali dipukul sambil ditendang saat sudah turun mobil.
FB juga mengaku bahwa kekerasan kembali terjadi di lapangan yang saat itu juga sempat disaksikan sang pelatih berinisial N, namun si pelatih tidak berani melerainya karena beralasan ER adalah anak salah satu anggota polisi. Polisi yang sedang berjaga di lokasi sempat melerainya namun pelaku menghardiknya dengan kata-kata.
“Sebelum terjadi pemukulan, saya sempat meminta maaf via chat. Bahkan setelah saya dipukul pun saya disuruh meminta maaf kembali oleh sang pelatih, padahal pelatih itu tahu kalau saya yang dipukul,” ungkap FB.
Mendapat perlakuan tersebut, ibu korban mengaku geram karena anaknya saat pulang ke rumah mengalami lebam di bagian mata sebelah kiri, dan korban mengaku kesakitan pada bagian perut ulu hati.
Keluarga korban akhirnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan ER dengan dugaan kekerasan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76C jo. 80 UU RI No. 35 tentang Perlindungan Anak. (*)