Lebak, Satusuaraexpress.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan bahwa lokasi tanah yang menjadi objek dalam kasus suap yang melibatkan eks Kepala Badan Pertanahan Naional (BPN) Kabupaten Lebak, Ady Muchtadi berada di Kecamatan Maja.
Aspindus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, objek tanah di Maja tersebut berjumlah puluhan hingga ratusan sertifikat, yang diduga diperuntukkan menjadi perumahan.
“Lokasi bidang-bidang semuanya di Maja, Kabupaten Lebak. Itu untuk kepentingan apa, properti atau perumahan atau apa, nanti kita akan telusuri,” kata Ady kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Pihaknya, kata Ady, belum memastikan luasan total lahan yang berada di Kecamatan Maja yang merupakan wilayah yang dijadikan proyek kota baru oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
“Kalau ngomong hektar, kita belum tahu, tapi kalau ngomong sertifikat ada puluhan yah atau ratusan nanti kita akan kroscek,” kata dia.
Seperti diketahui, tersangka Dra Maria atau Maria Sopiah diduga memberi suap ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muctadi. Uang haram Rp15 miliar diberikan untuk pengurusan tanah di Maja dari 2018 hingga 2020 melalui dua rekening penampung.
Namun, kata Ady, pihaknya belum bisa memastikan siapa yang menyuplai uang belasan miliar itu, dan untuk kepentingan apa.
“Tentu kita akan terus dalami yah, karena kapasitas DRA adalah pemberi atau penyuap, tentu kita akan dalami sumbernya darimana, kepentingan-kepentingannya untuk apa kita akan dalami,” kata Ady.