Tangerang Selatan, Satusuaraexpress.co – Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap sebab-sebab banjir merendam pemukiman warga beberapa waktu terakhir.
Salah satunya yakni cekungan daerah aliran sungai disulap menjadi bangunan sehingga memicu banjir. Mayoritas titik itu merupakan bangunan perumahan yang berdiri sebelum Tangsel menjadi kota pemekaran.
“Jadi banjir-banjir tersebut bukan di perumahan-perumahan yang baru. Tapi perumahan-perumahan yang lama,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Air, Eka Pribawa Achirudin, Senin (3/10/2022).
Ia menyebut, seperti di Bukit Pamulang Indah, Kecamatan Pamulang serta Pondok Maharta, Kecamatan Pondok Aren dan lain sebagainya. Kawasan hunian langganan banjir itu berdiri sebelum otonomi daerah.
“Jadi mereka itu tidak mengikuti aturan yang disuruh. Nah aturan yang dulu kan itu main asal bangun rumah. Cekungan dibangun. Sekarang kan beda,” kata Eka
Kini, ia mengklaim, pemanfaatan tata guna lahan diatur dengan konsep drainase kawasan yang berfungsi mengalirkan air limpasan dibuang ke luar kawasan atau saluran kota hingga dicapai nol persen (zero run off).
Setiap pemohon mendirikan bangunan, lanjut Eka, wajib memiliki kolam-kolam penampungan air. Juga sumur-sumur resapan. Bahkan kalau bisa membuat saluran air utama yang berfungsi sebagai pengalir dan penyimpan.
“Namanya long storage. Setelah itu misalnya curah hujan tinggi maka akan over topping ke saluran,” terangnya.
Eka mengatakan, penanggulangan banjir tidak bisa hanya diserahkan sepenuhnya kepada pihaknya. Organisasi perangkat daerah lainnya juga mesti berperan aktif mencegah banjir di wilayah masing-masing.
“Contohnya, kewilayahan minimal punya petugas khusus menangangi sedimentasi di saluran masing-masing. Pengangkatan sendimentasi sampah, rumput, segala macem. Drainase yang ada di lingkungan kelurahan atau kecamatan. Nanti kalau rehabny bisa ke kita,” tambah Eka.