Berita  

Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Berhasil Ditangkap Polisi

Ilustrasi Penusukan
Ilustrasi Penusukan

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pelaku penusukan terhadap anak di Cibeureum, Kota Cimahi dikabarkan telah ditangkap. Kabar ini disampaikan Kabit Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diketahui, polisi menangkap pelaku penusukan di Kota Cimahi tersebut usai penetapan tersangka dengan inisial RNG dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tadi sore (terduga pelaku) sudah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui pesan singkatnya, dikutip Satusuaraexpress.co Senin, (24/10/2022).

Meski begitu, polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail penangkapan terduga pelaku.

Pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman. “Info detailnya seperti apa, belum dilaporkan, ” imbuh dia.

Sebelumnya, akibat perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman pasal tersebut antara 20 tahun hingga penjara seumur hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *