Berita  

Pasangan Belum Menikah Chek in ke Hotel Bisa Dipidanakan, Wisatawan Asing Bakal Ogah Dateng ke Indonesia!

Screenshot 20221022 182305 Chrome

Jakarta, Satusuaraexpeess.co – Hati-hati kepada pasangan yang belum menikah ketika check in di hotel. Hal demikian bisa mengakibatkan hukuman pidana.

Sesuai yang tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pada pasal 415 tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suaminya atau istrinya dipidanakan karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, bahwa aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, tapi seharusnya pada ranah privat seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana.

“PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal,” kata Hariyadi, dalam konferensi resmi, dikutip Satusuaraexpress.co, Sabtu 22 Oktober 2022.

Selain itu berdasarkan asas teritorial membuat orang asing juga bisa terkena dampak ini. Artinya turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.

“Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” pungkas Hariyadi.

Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, menjelaskan wisatawan asing bakal ogah datang ke Indonesia kalau pasal ini disahkan. Karena larangan untuk sekamar pada ruang hotel bagi pasangan yang tidak menikah akan terpampang website negara lain dan menjadi imbauan.

“Sekali diundangkan kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti nggak mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita nggak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain,” kata Sutrisno.

Menurutnya perzinahan adalah ranah privat yang seharusnya sudah sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, hingga norma moral, bukan oleh hukum formal negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *