Jakarta, Satusuaraexpress.co – Peraturan Menteri Pendidikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 telah menerapkan aturan terbaru seragam sekolah siswa sekolah dasar dan menengah.
Salah satunya mengenai kewajiban dan larangan sekolah untuk memberikan pembebanan kepada orang tua murid untuk membeli pakaian seragam sekolah pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.
Sayangnya peraturan itu tidak dijalankan oleh salah satu sekolah dasar di wilayah Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Sejumlah murid yang belum memakai seragam batik dan olah raga harus membelinya lewat koperasi di sekolah itu.
Seorang wali murid berinisial H mengatakan harga seragam olah raga dijual seharga Rp110.000, dan batik seharga Rp90.000.
“Kalau yang seragam batik ukuran (L) harganya beda, itu dijualnya seharga Rp85.000. Kalau anak saya ukuran (XL) harganya Rp90.000. Itu, kita kalau mau beli ada kasirnya yang duduk di etalase, di lantai dua. Kalau sekarang sudah beli semua, jadi sudah enggak ada,” ungkap H yang tidak mau menyebutkan nama anaknya kepada Satusuaraexpress.co, Senin 17 Oktober 2022.
Menanggapi hal itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat wilayah 1, Aroman bungkam. Dia tidak mau memberikan jawaban secara spesifik, hanya sekedar bertanya keberadaan sekolah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, namun belum ada klarifikasi dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan.