Jakarta, Satusuaraexpress.co – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), berhasil membongkar pabrik ekstasi berkedok rumah makan kedai mpek-mpek, di Jalan Hang Tuah Ujung, Pekanbaru, Riau. Selasa, 25 Oktober 2022.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti sebanyak 2 plastik bening berlogo minion berisi ekstasi dengan berat bruto sekitar 950 gram.
Pengungkapan berawal dari penangkapan dua orang pria brinisial I (33) dan H (54). Keduanya ditangkap saat tengah melakukan pembuatan ekstasi.
“Dari ungkap kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua plastik bening berlogo minion berisi ekstasi sekitar 950 gram. Tim BNN juga mengamankan bahan-bahan untuk membuat narkotika, handphone, serta kendaraan milik tersangka,” ungkap Biro Humas dan Protokol BNN RI, Irjen Sulistiyo dalam keterangan tertulis yang diterima Satusuaraexpress.co, Kamis 27 Oktober 2022.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.