Jakarta, Satusuaraexpress.co –Pelajar yang Diamankan Polsek Cengkareng Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Polisi tidak segan menindak para pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam. Antara lain seperti yang dilakukan pelajar di dua sekolah PGRI 24 Kalideres dan Satu Cengkareng (Saceng).
Dari kedua sekolah tersebut petugas menangkap sebanyak 8 pelajar diantaranya berinisial, MN (16), MF (16), CT (15), AHR (16), JA (16), MA (16), NR (17) dan KS (18).
Mereka kini mendekam dibalik teralis besi sel tahanan Polsek Cengkareng dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Ali Barokah.
“Proses hukum sesuai UU yang berlaku. Disamping melibatkan pihak Bapas untuk yang masih dibawah umur, untuk yang kedapatan bawa sajam kita tahan dan proses sidik,” kata AKP Ali saat dikonfirmasi Satusuaraexpress.co, Selasa 6 September 2022.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menanggapi pelajar bawa senjata tajam yang diamankan ke Polsek Cengkareng tetap diproses hukum.
“Tetap di proses, namun dalam pelaksanan penegakkan hukum terhadap anak, tetap ada perlindungan seperti adanya mekanisme diversi,” kata AKBP Joko saat dikonfirmasi Satusuaraexpress.co, Selasa 6 September 2022.
Sementara Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo membenarkan pihaknya telah mengamankan pelajar membawa sajam.
Namun, Ardhie tidak merinci pelajar tersebut duduk di kelas berapa Dia sebatas menjelaskan pelajar tersebut merupakan murid sekolah di Satu Cengkareng (Saceng) dan PGRi 24.
Sayangnya keterangan Kapolsek Cengkareng tersebut dibantah oleh salah seorang Guru Saceng yang tidak menyebut nama saat dihubungi Satusuaraexpress.co, Selasa 6 September 2022.