Jakarta, Satusuaraexpress.co – Dalam rangka menjalankan Peraturan Gubernur 66 tahun 2020, Dinas Lingkungan Hidup (LH) bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan PT Bangun Parkir Mandiri, Jakarta Pusat kembali menyelenggarakan uji emisi secara gratis.
Hal itu disampaikan Tiyana, selaku Koordinator Penanggulangan Pencemaran Udara Dinas Lingkungan Hidup.
“Insindesif uji emisi ini dilakukan bagi finance atau pemakai pelataran parkir ini sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah, salah satunya untuk menanggulangi pencemaran udara,” ujarnya saat dikonfirmasi Satusuaraexpress.co, di lokasi uji emisi, di area parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 20 September 2022.
Kegiatan yang dibuka dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB ini diberlakukan bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.
“Uji emisi yang sudah dijadwalkan ini, biasanya bisa lebih dari 100 kendaraan,” sambungnya.
Kegiatan tersebut, kata Tiyana melanjutkan, selain mengikuti batas waktu yang ditentukan, terlebih dengan target kendaraan yang sudah menginventasi khususnya di pelataran parkir Taman Menteng.
Dia juga menambahkan, uji emisi ini akan disosialisasikan secara meluas guna untuk mengetahui kwalitas dan perawatan mesin kendaraan.
“Masyarakat perlu tahu bahwa uji emisi ini selain untuk menekan polusi udara, dan juga pengendara bisa tahu kwalitas mesin kendaraan dan perawatanya. Rencananya, kita akan sosialisasikan untuk kendaraan khususnya yang beroperasi di DKI Jakarta,” imbuh Tiyana.
Sementara pengendara motor bernama Aripin menyampaikan ucapan terima kasih atas uji emisi yang diberikan secara gratis.
“Kebetulan motor saya, motor tua, adanya uji emisi ini dapat membantu perawatan mesin kendaraan dan menekan polusi udara,” kata Aripin menambahkan.
Senada dari pengendara mobil bernama Puryanto mengaku senang dengan adanya pelayanan uji emisi secara gratis. Selain dapat membantu perawatan mobilnya, kata dia, uji emisi ini diharapkan dapat dilakukan dengan rutin.