Jakarta, Stusuaraexpress.co – Aksi masa buruh menuju gedung DPR MPR unyuk menggelar aksi unjuk rasa, Rabu, 10 Agustus 2022.
Dalam demo kali ini sejumlah tuntutan diajukan masa buruh, diantaranya;
Para buruh tersebut menuntut pemerintah mencabut dan membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu mereka juga menolak rencana pemerintah untul mengamandemenkan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh.
Tidak hanya itu, masa buruh juga mendesak agar pemerintah membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang menjadi 11 persen.
Selain itu, para buruh juga mendesak agar pemerintah menurunkan harga jual sembilan bahan pokok (sembako) seperti minyak goreng.