Jakarta, Satusuaraexpress.co – Mantan sopir berinisial AS ditangkap polisi usai menjambret ponsel milik seorang wanita saat berada di SPBU Jalan Tomang Raya, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.
Aksi penjambretan tersebut terjadi pada Selasa, 28 Juni 2022 dini hari.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Palmerah menggelar kegiatan press conference terkait pengungkapan kasus penjambretan
“Dari hasil ungkap tersebut berhasil mengamankan 1 orang pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dilokasi, Jumat, (1/6/2022).
Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim didampingi Kanit Reskrim Polsek Palmerah Akp M Trisno mengatakan, kejadian bermula ketika korban yang merupakan seorang wanita tengah berada di depan SPBU sambil bermain ponsel.
Dalam aksinya, pelaku yang kini telah ditetapkan ssbagai tersangka itu beraksi sendirian menggunakan sepeda motor.
“Melihat korban lagi main hp pelaku langsung menghampiri korban dan langsung merampas hp korban,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (1/7/2022).
Usai dirampas, korban kemudian berteriak minta tolong. Kebetulan saat itu petugas yang tengah berpatroli mendengar teriakan korban.
Korban bersama petugas langsung mengejar pelaku. Hanya berjarak kurang dari 100 meter, pelaku langsung ditangkap.
“Saat beraksi pelaku sendiri menggunakan sepeda motor,” jelas Dodi.
Dodi memastikan bahwa pelaku baru satu kali ini melakukan aksi penjambretan. Pelaku juga dipastikan tidak dalam pengaruh minuman keras atau narkoba.
“Menurut pengakuan baru pertama kali beraksi. Hasil pemeriksaan tidak dipengaruhi minuman keras atau narkoba,” paparnya.
Selain itu, Dodi menambahkan bahwa dalam aksinya pelaku dipastikan tidak melakukan pengancaman kepada korban.
Pelaku juga dipastikan tidak membawa senjata tajam.
“Ga ada pengancaman, jadi pelaku langsung merampas hape korban terus langsung melarikan diri menggunakan motornya,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit Hp milik korban dan tersangka, serta mengamankan motor tersangka yang dipakai beraksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.