Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Cengkareng Diringkus Polisi, Tersangka Ternyata Residivis

IMG 20220704 WA0006

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polsek Cengkareng mengamankan 4 orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian rumah kosong di jalan mawar blok F 15, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat Jumat, (1/7/2022).

Aksi pencurian rumah kosong tersebut terekam dalam CCTV dan nampak jelas 2 orang menggunakan sepeda motor berboncengan mengenakan pakaian kemeja warna putih dan berjaket levis memasuki rumah tanpa ijin.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong.

“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 400 juta rupiah,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan di lokasi, Senin, (4/7/2022).

Sementara, dikesempatan yang sama Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah kosong

“4 pelaku berhasil kami amankan diantaranya berinisial Aw als Y (47), CA als J, F als P dan D als M,” ujar Kompol Ardhie Demastyo.

Lanjut Ardhie mengatakan, Dimana para pelaku ditangkap dibeberapa lokasi berbeda.

“Kami mengamankan pelaku AW als Y diamankan di wilayah bekasi kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku kedua berinisial CA als J bersama istrinya F als P yang turut serta dalam membantu menyembunyikan barang bukti hasil kejahatan dan menjual barang bukti,” tuturnya.

Tak berhenti disitu saja pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial D als M di daerah Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil penyelidikan dua orang pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu Aw als Y (47) merupakan residivis tahun 2020 dan CA als J residivis kasus yang sama pada tahun 2018 di Palembang.

“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang DPO yang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan,” ujar Ardhie.

Lanjut Ardhie menjelaskan para pelaku merupakan spesialis rumah kosong. Mereka beraksi bukan hanya diwilayah Cengkaréng saja namun juga di wilayah Tangerang dan Bekasi

Ardhie juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tingkatkan pengamanan.

“Gunakan alat pengamanan seperti gembok yang memiliki kualitas keamanan terbaik dan jangan lupa pasang CCTV, jika hendak keluar rumah jangan lupa sampaikan ketetangga terdekat,” ucapnya

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *