Jakarta, Satusuaraexpress.co – Saat ini resmi Nomor Induk Kependudukan (NIK) terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini disampaikan Direktorat Jendral Pajak (DPJ).
Kebijakan ini untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7).
Ia mengatakan 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Hal ini berarti belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” kata Suryo.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.