Berita  

Jadi Syarat Remisi, Napi Teroris di Lapas Kelas llA Salemba Janji Ikrar Setia NKRI

Penulis: Herpal

IMG 20220719 WA0020

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Empat orang warga binaan kasus teroris di Lembaga Permasyarakatan Kelas llA Salemba, Jakarta Pusat melaksanakan ikrar setia NKRI, Senin 18 Juli 2022.

Keempatnya, yakni Marno Suparjo Bin Mardi Lay, Wiji Joko Santoso Bin Sadji (ALM), Adriyanto Bin Marzuki, Tri Wibowo Bin Misdianto.

Adapun ikrar setia NKRI itu sebagai berikut;
Demi Allah, Wallahi saya bersumpah;

1. Saya berjanji akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia.

2. Saya melepaskan baiat saya terhadap pemimpin kelompok teroris ISIS yaitu ABU BAKAR AL BAGHDADI, maupun yang menggantikanya yaitu IBRAHIM AL HASYIMI AL-QURAISHI dan atau pemimpin/amir organisasi jihadis radikal lainya;

3. Saya berjanji tidak akan mengulangi Tindak Pidana Terorisme lagi dan menyesali kesalahan yang Saya lakukan dan Saya tidak akan bergabung, ikut serta ataupun bersimpati dengan amir kelompok teroris lainya yang terlibat dan menyetujui aksi teror dimanapun di dunia ini.

4. Bersedia mengikuto program pembinaan fan Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas maupun instansi lain.

Kepala Lapas Kelas llA Salemba, Yosafat Rizanto mengatakan ikrar setia NKRI ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan hak-hak warga binaan termasuk kepengurusan remisi dan intgrasinya. khususnya bagi warga binaan dengan kasus teroris.

“Selain sebagai syarat untuk pemenuhan hak warga binaan khusus teroris, dengan dilaksanakanya kegiatan ini diharapkan memberikan penguatan mental ke arah yang lebih baik, terutama kepada para pelaku tindak pidana terorisme yang belum melaksanakan ikrar,” kata Yosafat dalam keterangan tertulis yang diterima Satusuaraexpress.co, Selasa 19 Juli 2022.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Bpk Thurman Hutapea, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Drs. Ibnu Chuldun, Kepala Biro Hukum dan KLN pada Kemenag RI, Dr,H, Ahmad Bahiej, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Marselina Budiningsih, Kasi Identifikasi Narapidana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ahmad Fauzi, Kasubdit Sosialisasi Dit Idensos Densus 88, Kombespol Kumia Wijaya, Kepala Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat, Fonika Affandi, Kepala Balai Pemasyarakatran Kelas I Jakarta Pusat, Heru Prasetyo, Wakil Komandan Rayon Militer 06 Cempaka Putih, Kapten Inf. Tatang Supardi, Wakil Kepala Kepolisian Sektor Cempaka Putih, Iptu RM. Yusuf Effendi.

Dengan demikian, kegiatan dapat berjalan lancar serta tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *