Jakarta, Satusuaraexpress.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membongkar tiang reklame yang sudah tidak layak digunakan sehingga mengalami keropos.
Pihaknya khawatir membahayakan warga yang melintas di Jalan Daan Mogot Kalideres Jakarta Barat (24/6/2022).
Penertiban reklame tersebut melibatkan puluhan personil Satpol PP tingkat provinsi Tingkat Kota Jakarta Barat,Kecamatan dan Kelurahan.Selain itu juga melibatkan TNI Dinas Perhubungan Dinas Cipta Karya dan Pertanahan Damkar, Bina Marga, PPSU dan tim pembongkaran.
Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta Rizky Adhari mengatakan,pembongkaran tersebut sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Cipta Karya dan Pertanahan Kecamatan Kalideres.
“Sebelum kita melaksanakan penertiban itu kita sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Citata sudah tidak layak dan citata memberikan rekomtek untuk dilakukan pembongkaran.” kata Rizky Adhari.
Lebih lanjut Kabid Tibum itu menjelaskan,sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) Satu sampai tiga. Namun hal itu tidak diindahkan oleh pemilik tiang reklame tersebut.
“Sebelumnya kita sudah lakukan SP 1 sampai SP3 namun tidak diindahkan kemudian kita lakukan survei dan rapat teknis tidak ada respon kemudian kita lakukan pembongkaran.” ujarnya di loksi pembongkaran.
Menurutnya, tiang reklame itu memang sudah digunakan, karena yang pertama sudah mulai keropos, kemudian keberadaan tiang reklame itu ada di jalur pendistrian Passos fasum.
Pembongkaran tiang reklame tersebut menggunakan alat berat Crane milik Dinas Bina Marga dan dipotong mengunakan mesin las.