Berita  

Polisi Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Ganja Jaringan Antar Provinsi

IMG 20220603 WA0049
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi gelar konferensi pers kasus narkotika jenis ganja (foto: Ghugus Santri/Satusuaraexpress.co)

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengungkapkan dua kasus narkotika jenis ganja jaringan antar provinsi.

Binsar mengatakan, pada kasus narkotika jenis ganja yang pertama, pihaknya berhasil meringkus tiga tersangka berinisial AM, AS dan AJ.

“Dari ketiga orang tersebut diamankan 2.385 gram narkotika jenis ganja,” kata Kapolsek Kompol Binsar H Sianturi di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).

Menurut Binsar, kasus ini merupakan pengembangan petugas dari laporan warga bahwa sering terjadi peredaran ganja di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Selanjutnya, setelah petugas melakukan operasi penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka AM dengan barang bukti narkoba jenis ganja berat bruto 1.336 gram.

“Dari laporan pelaku, pihaknya membeli ganja tersebut dari seseorang yang berada di lapas di Lampung melalui perantara di daerah Parung Bogor sebanyak 5 Kilogram seharga 25 Juta.” tutur Binsar.

Selanjutnya, tersangka AJ dan AS diamankan petugas setelah mendapatkan laporan dari tersangka AM.

Pengungkapan kasus narkotika kedua

Binsar kembali menyampaikan terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja selanjutnya. Menurutnya, tersangka merupakan jaringan antar provinsi.

Peredaran narkotika jenis ganja ini terjadi di Kota Tangerang. Dalam operasinya, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial DPS, DA dan AK, dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat bruto 1.938 gram.

“Setelah mendapatkan informasi, petugas melakukan pengembangan ke kawasan Kelapa Indah, Kota Tangerang dan berhasil mengamankan AK saat sedang melakukan transaksi.” ujar Binsar.

Menurut Binsar, dalam peredaran ganja tersebut, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing.

“Peran ketiga tersangka diantaranya,  DPS pengadaan daun ganja, DA mencari pembeli, sedangkan AK sebagai pendana.”

Selanutnya, ketiga tersangka ini, dikenakan Pasal 11 Ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 Ayat 1 Tentang Undang-Undang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *