Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Subang terhadap ABG diketahui pelaku melakukannya sebanyak 10 kali.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapati adanya surat. Dalam surat itu, kata Sumarni, korban menuliskan perbuatan pelaku kepada korban.
Sepucuk surat itu mengungkap aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku. Polisi kemudian bergerak dan mengamankan pelaku. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, beberapa pakaian hingga pakaian dalam milik korban maupun pelaku.
Kapolres Subang AKBP Sumarni menuturkan pelaku diduga sudah melakukan aksi bejatnya selama satu tahun terakhir. Selama waktu itu, DAN diduga sudah 10 kali melakukan pemerkosaan.
“Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak Desember 2020 sampai 7 Desember 2021,” ujar Sumarni di Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022).
Pria itu merupakan pimpinan ponpes yang berada di Kabupaten Subang. Selain pimpinan ponpes, pelaku tercatat sebagai tenaga pendidik dan PNS di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 41 ayat 1 Jo pasal 26 d atau pasal 41 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 26 e atau ayat 82 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo undang-undang 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp. 5 Miliar.
Sumber: Detik.com