Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegur Restoran dan bar Holywing terkait promosi alkohol gratis kepada pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Ancaman itu diberikan setelah Disparekraf DKI Jakarta menyurati manajemen Holywings pusat pada Kamis (23/6).
“Teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan, Jumat (23/6).
Menurut Iffan bahwa surat teguran itu berisi agar manajemen Holywins tidak lagi melakukan promosi yang melanggar norma dan ditaati seluruh outlet di Jakarta.
Namun apabila promosi alkohol bermuatan SARA dilakukan ulang, restoran Holywings akan ditutup.
“Manajemen harus punya kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, wajib menjaga moral,” ucap Iffan.
Selain disurati Pemprov DKI Jakarta, restoran Holywings dipolisikan imbas promosi pemberian minuman beralkohol gratis kepada pengunjung bernama Muhammad dan Maria. Pihak Holywings Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Iya, pelaporan (terkait Holywings Indonesia) sudah diterima,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).
Laporan itu teregistrasi dengan LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Juni 2022. Pelapor turut melaporkan manajemen Holywings Indonesia karena diduga melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE. Laporan terhadap restoran tersebut dibuat seseorang bernama Feriyawansyah dengan kuasa hukumnya Sunan Kalijaga pada Jumat (24/6) dini hari.