Apes! Dua Remaja di Serang Banten Diciduk Polisi Usai Beli Narkoba

Editor: Herpal

IMG 20220623 150624

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Dua remaja di Serang Banten diciduk polisi lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya kini diamankan ke Polres Serang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Michael K Tandayu menjelaskan kedua tersangka ditangkap saat transaksi di area SPBU Cimiung, di Jalan Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

“Kedua tersangka ini berinisial LI alias Awek (32) dan DE. Untuk tersangka LI adalah pedagang ikan. Keduanya kita amankan usai mengambil barang yang di pesan dari W (DPO),” ungkap Michael dalam keterangan tertulis yang diterima Satusuaraexpress.co, Kamis 23 Juni 2022.

Michael melanjutkan penangkapan kedua tersangka itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku. “Disitu, anggota langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan setelah melihat kedua tersangka tengah mengambil barang pesananya dari dalam tanah,” katanya.

Dari tangan kedua tersangka tersebut, Polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,31 gram.

Kepada Polisi, tersangka Awek mengaku sudah dua kali membeli barang haram tersebut dari W. Dia juga mengaku tidak begitu kenal lebih jauh dengan W.

“Jadi Awek ini transfer uang lebih dulu kemudian tersangka diminta untuk mengambilnya di area SPBU,” bebernya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *