Tangsel, Satusuaraexpress.co – Posko Pengaduan THR di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terima laporan dari pekerja. Pelapor merasa hak-hak yang mesti diperoleh jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah terabaikan.
“Ada tiga jumlah pengaduan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinae Tenaga Kerja Kota Tangsel, Ferry Payacun saat dikonfirmasi, Selasa (3/5/2022).
Menurutnya, tiga pekerja melaporkan badan usaha tempatnya bekerja tidak membayarkan THR.
Ferry sebutkan, ketiga pekerja berasal dari sektor apartemen, show room dan perusahaan las.
“Sudah dipertemukan,” jelasnya. Disnaker Tangsel telah lakukan mediasi antara pekerja dengan perusahaan terkait.
Ferry bilang, THR dua laporan pekerja sudah diselesaikan. “Satu (THR) pekerja setelah lebaran,” ujarnya.
Ia mengaku laporan pengaduan hanya tiga pekerja, karena disnaker aktif melakukan pembinaan ke perusahaan dan memberikan surat edaran ke perusahaan agar dapat memenuhi kewajiban membayar THR.