Jadi Kuasa Hukum Pelaku Pencabulan, Berbie Kumalasari Ingin Lakukan Pembinaan Terhadap Kliennya

IMG 20220513 WA0023
Berbie Kumalasari dan tim kuasa hukum MMS pelaku pencabulan. (foto: Iwan Kurniawan/SSE)

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Artis sekaligus pengacara Berbie Kumalasari beserta tim kuasa hukum MMS pelaku pencabulan 10 santriwati di Kelurahan Kemiri mendatangi Rutan Kelas Satu Depok untuk mengatarkan seperangkat alat salat kepada kliennya tersebut.

“Hari ini saya membawa seperangkat alat Al-quran juga sarung, untuk mengingatkan beliau untuk mendekatkan diri ke Allah. kata Berbie saat ditemui di Rutan Kelas Satu Depok, Jumat (13/5/2022).

Apalagi profesi client kami adalah guru santri yang harusnyakan akhlaknya, moralnya jauh lebih baik.” imbuhnya.

Berbie mengaku saat ini ia sedang dihuhat oleh seluruh warga Indonesia karena telah membela MMS. Menurut Berbie, pembelaan ini hanya sebatas profesi.

“Kami sebagai kuasa hukum juga mengingatkan kepada beliau atas perbuatan beliau yang sudah mencederai banyak murid-murid santri.” tuturnya.

“Sebetulnya saya membela itu hanya profesi tapi di luar saya juga ingin melakukan pembinaan terhadap beliau.” sambung Berbie.

Berbie berharap upaya untuk melakukan pembinaan ini untuk menyadarkan MMS atas perbuatannya tersebut.

“Mudah-mudahan apa yang kami laksanakan ini juga dapat bermanfaat untuk beliau. Dan pastinya semoga beliau tidak mengulangi kejadian seperti ini lagi.” tandasnya.

Meski dia hanya menjalani tuntutan profesi sebagai kuasa hukum MMS, Berbie menegaskan, ia sendiri tidak terima atas perbuatan pencabulan yang dilakukan MMS.

“Kita juga sangat tidak terima, kami juga meminta maaf sebagai kuasa hukum kepada para korban yang dicederai, kami minta maaf sebesar-besarnya.” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang guru spiritual berinisial MMS (69) merupakan pelaku pencabulan 10 santriwati Majelis Taklim Kelurahan Kemiri.

Tersangka MMS diduga melakukan Tindak Pidana Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *