Lebak, Satusuaraexpress.co – Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial YR (39) dan DA (39) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten terkait kepemilikan dan penyalahgunaan sabu. DA disebut anak salah satu petinggi di Mahkamah Agung (MA).
BNNP Banten berjanji akan bekerja secara profesional dalam penanganan perkara yang melibatkan oknum pemegang palu keadilan tersebut.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung pun tidak membantah tersangka DA merupakan anak Ketua Kamar Pidana di Mahkamah Agung (MA) Suhadi, seperti yang beredar di media sosial. Dia hanya meminta doa kepada masyarakat dalam penanganan perkara tersebut.
“Yah sudah paham. Kita akan profesional doakan semoga lancar,” kata Hendri saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).
Diketahui, hakim DA tangkap bersama hakim YR dan pegawai negeri PN Rangkasbitung berinisial RAS, serta H pembantu rumah tangga DA pada Selasa (17/5/2022). Dari tangan para pelaku BNN menyita 20,634 gram sabu jenis ice crystal.
Bahkan, saat penggeledahan petugas BNN menemukan sejumlah alat untuk menggunakan sabu seperti alat hisap atau bong dan pipet.