Tangerang, Satusuaraexpress.co – Polisi telah meringkus pria berinisial SMR alias BJ (35) warga Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.
SMR alias BJ diduga telah melakukan pencurian 2 ekor kambing di Kampung Parung Goong RT01 RW01 Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, milik Taribin (36) pada Rabu (25/5) pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Tigaraksa, AKP Hengki Kurniawan membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Tigaraksa telah menangkap pelaku tersebut.
“Salah satu pelaku melarikan diri namun pihak penyidik telah mengetahui identitasnya dan akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya,” ujar Hengki.
AKP Hengki menambahkan, barang bukti yang disita dari SMR alias BJ yaitu 2 ekor kambing dan 2 tali plastik warna merah.
“Pelaku pun dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara.” tegas Hengki.













