RUU Perubahan UU Narkotika Utamakan Pendekatan Rehabilitasi dibanding Pidana Penjara

WhatsApp Image 2022 04 02 at 06.27.23

 

Jakarta,Satusuaraexpress.co – Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam pelaksanaannya belum memberikan konsepsi yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika. Perlakuan yang sama antara pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (31/03/2022). Menurut Yasonna, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalah guna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi.

“Rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu, yang berisikan unsur medis dan unsur hukum,” ujar Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, unsur medis berisikan dokter, psikolog dan/ atau psikiater. Unsur hukum antara lain penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.

“Tim asesmen terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak”, terangnya.

Baca Juga : Ribuan Botol Miras dan Ribuan Kilogram Narkoba Dimusnahkan Polres Tangerang

Menurut Yasonna, mengutamakan pendekatan rehabilitasi dibanding pidana penjara merupakan bentuk restorative justice, yaitu salah satu upaya pendekatan penyelesaian pidana yang lebih menekankan pemulihan kembali keadaan korban ke keadaan semula, dengan melibatkan berbagai pihak.

“Konsep restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku, namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggung jawab”, ujar Yasonna.

“Kebijakan untuk lebih mengedepankan upaya rehabilitasi ini, lanjut Menkumham, sejalan dengan upaya untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas),” tandas Yasonna.

Rapat Kerja yang membahas RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Kesehatan dan KEMENPAN-RB. Dalam Pandangan Umum Fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini untuk selanjutnya dibahas ditingkat Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *