Jakarta Barat, Satusuaraexpress.co – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Pada Hari Jum’at Tanggal 01 April Tahun 2022 pukul melakukan Rajia tertib Trotoar di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat guna Mengantisipasi terjadinya Parkir Liar dan Partek Percaloan Tilang,
Jajaran Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat dri Satpelhub Kecamatan Kembangan melakukan tindakan cabut pentil kendaraan roda 2 (dua) yang parkir di trotoar / bukan peruntukan tempat parkir mengintensifkan patroli pada Hari rawan terjadinya Parkir Liar dan tempat yang menjadi titik kumpul para Pengendara yang ingin mengambil Tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dalam patroli ini Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Satpelhub Kecamatan Kembangan Menyisir para pengendara roda 2 (dua) yang parkir di trotoar wilayah Kantor Kejaksaan negeri Jakarta Barat.
“Alhamdulillah dalam Patroli tersebut tidak ada perlawanan bagi pemilik kendaraan roda dua,” ucap salah satu petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Satpelhub Kecamatan Kembangan
Selain tindakan preventif, tim juga melakukan kegiatan preventif dan represif dengan cara memberitahukan parkir di tempat yang disediakan. Tindakan ini dilakukan pada jam buka loket pengambilan Tilang.