Jakarta, Satusuaraexpress.co – Tio Harisetyo, seorang pria berkacamata yang juga mengaku sebagai pemilik lahan di Jalan Kapuk Kamal Raya, Jl Flamboyan No 40 RT07, RW08, Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat. Dia diduga membangun tembok tanpa ijin di sekitaran bantaran kali.
Selain bukan nama sesungguhnya, Tio juga mengaku bahwa pembangunan tembok tersebut sudah berijin dengan pihak RT dan RW setempat.
Menanggapi hal tersebut ketua RW Umar membantah pengakuan Tio. Menututnya, proses pembangunan tembok tersebut tidak ada laporan kepada pihak RT maupun RW.
“Saya baru tau sekarang, Udah jangan bahas itu dulu saya belum tau persis, ngga ada ijin ke saya, pungkas Ketua RW Umar.