Jakarta, Satusuaraexpress.co – Guna melancarkan aksi mendirikan tembok tak berijin di bantaran kali, tepatnya di samping Rumah Makan Cahaya Minang, Pintu Air Cengkareng, di Jalan Kamal Raya Nomor 29 RT011 RW02, Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, seorang pria berkacamata mengaku sebagai pemilik lahan atas nama Tio Harisetyo.
Pantauan Satusuaraexpress.co, pria tersebut memiliki identitas KTP dengan nama Tio David. Ia juga mengaku tengah membangun tembok tersebut dan sudah ijin ketua RT/RW setempat.
“Saya nggak konfirmasi, karena apa, itu hak saya,” ucap pria berkacamata tersebut saat dikonfirmasi Satusuaraexpress.co, Rabu (13/4/2022).
Saat dipertemukan bersama ketua RT, RW, Bimas, dan Babinsa setempat, pria tersebut mengaku sudah ijin mendirikan tembok kepada pihak RT/RW. Bahkan ia juga mengaku memiliki surat sertifikat resmi atas lahan seluas satu meter pada jalur perairan.
Menanggapi hal tersebut Tokoh Pemuda Jakarta Barat, H Umar Abdul Azis mengaku kecewa dengan kinerja pemerintah daerah khususnya Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Saya sangat kecewa dengan kinerja pemerintah daerah setempat khususnya kota administrasi Jakarta barat. Kenapa lahan perairan kok ada sertifikat hak milik pribadi,” tegasnya.
Umar meminta kepada pejabat terkait yang berwenang agar turun ke lapangan untuk kroscek kekeliruan atas hak alas lahan di lokasi tersebut.