Medan, Satusuaraexpress.co – Medan memiliki banyak kekayaan intelektual komunal. Sebut saja misalnya tenun Batak, kopi Mandailing, kopi Sidikalang, kopi Lintong dan lain sebagainya. Termasuk juga tari tarian Batak tradisional. Semua kekayaan tersebut harus dijaga dan didaftarkan hak ciptanya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam kegiatan “Yasonna Mendengar” pada Selasa sore (12/04/22).
“Kenapa? Karena jika tidak didaftarkan, bisa diklaim oleh pihak lain. Sebut saja Reog Ponorogo yang dikalim Malaysia. Juga Batik,” imbuhnya.
Yasonna, yang kemudian didampingi Walikota Meda Bobby Nasution, menjelaskan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual memiliki korelasi positif dengan kemajuan ekonomi sebuah bangsa.
“Negara-negara yang mempunyai kekayaan intelektual yang banyak (seperti) invensi, musik dan lain-lain apakah dalam bidang kekayaan intelektual yang bersifat paten, desain industri, merek yang semakin banyak berarti pertumbuhan ekonominya semakin baik,” kata Yasonna dalam acara Yasonna Mendengar di Grand Andaliman, Medan.
Kegiatan yang digelar perdana di Medan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung kondisi para pelaku industri kreatif dan diharapkan dapat memberikan masukan positif terkait perkembangan pelayanan publik di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) khususnya di bidang kekayaan intelektual yang lebih efektif dan relevan sesuai dengan kemajuan zaman.
“Berawal dari Medan, Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong dan menstimulus terciptanya kreator dan pelaku industri kreatif yang kreatif, adaptif dan sadar hukum. Bagi yang sudah punya karya segera daftarkan secara online agar terlindungi ,” tutup Yasonna.
Acara yang digelar di Grand Andaliman ini dihadiri langsung oleh 100 peserta dari berbagai komunitas (musik, film, animasi, literasi, desain grafis dan seni pertunjukan) dan melibatkan 1000 peserta secara daring melalui live streaming di Youtube DJKI serta Facebook dan Instagram Yasonna H Laoly.
Salah satu peserta, Idris Pasaribu yang merupakan seorang wartawan dan penulis meminta agar ada subsidi bagi para penulis. Ia membandingkan pendaftaran hak cipta penulisan buku di Indonesia dan Malaysia.
Hak cipta penulisan buku di Malaysia menurutnya gratis dan mendapatkan subsidi. Sehingga membuat harga buku di negara tersebut murah sekali.
Dibandingkan dengan honor penulis yang murah, pendaftaran hak cipta buku di Indonesia relatif mahal. Karenanya Idris meminta Yasonna agar menurunkan biaya hak cipta penulisan buku.
Menanggapi itu, Yasonna memerintahkan Plt Dirjen Kekayaan Intelektual untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Walikota Medan, Bobby mengajak para pelaku UMKM dan industri kreatif di Kota Medan untuk melindungi kreatifitas yang dimiliki agar dapat menjadi aset yang lebih berharga dengan mendaftarkan kekayaan intelektual hasil ciptaannya.
Bobby juga menjelaskan dukungan pemerintah Kota Medan terhadap para pelaku UMKM dan kesenian dalam persoalan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Pemerintah Kota Medan ada memberikan bimbingan dan juga memberikan biaya gratis untuk pengurusan HKI bagi para pelaku UMKM dan kesenian yang ada di Kota Medan,” pungkas Bobby.
Selain diskusi langsung, kegiatan ini juga memberikan kesempatan sharing pengalaman dan komersialisasi karya dari Local Heroes serta pemberian layanan konsultasi mengenai permasalah kekayaan intelektual termasuk demo pendaftaran hak cipta melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
Provinsi Sumatera Utara sendiri memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dari hak cipta.
Hal tersebut tercermin dari angka permohonan pencatatan hak cipta tahun 2019 hingga 2021 yang selalu menempati posisi tertinggi di antara provinsi lain di Pulau Sumatera.
Pada tahun 2019 Sumatera Utara mencatatkan 1.337 karya, kemudian meningkat di tahun 2020 menjadi 2.141 karya dan di tahun 2021 menjadi 3.503 karya.