Kota Tangerang, Satusuaraexpress.co – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda menyatakan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Sani mengatakan, ancaman pidana tidak hanya ditujukan kepada warga, pengelola, ataupun korporasi, bahkan sanksi juga akan menyasar kepada pemerintah daerah yang membiarkan aktivitas ini berlanjut.
Pengkampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Abdul Ghofar mengatakan, Pemerintan Kota Tangerang melalui pejabat yang berwenang bisa dihukum atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria.
Kata Ghofar, perlu untuk ditelisik lebih lanjut mengenai keterlibatan unsur pejabat dalam kasus TPA liar tersebut. “Sejauh ini ada kasus di Pekanbaru yang dapat dijadikan preseden terkait pidana pencemaran lingkungan dalam pengelolaan sampah. Mantan Kepala Dinas LHK ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ghofar.
Pejabat yang bertanggungjawab, lanjut Ghofar, melakukan pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran lingkungan dapat dikenai pasal 40 dan pasal 41 UU Pengelolaan Sampah.
Gofhar mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya penegakan hukum pidana kepada pihak-pihak yang terlibat dalam TPA ilegal di dua lokasi tersebut. Proses tersebut menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum terkait pengelolaan sampah yang selama ini terkesan malfungsi.
“Jika ditarik pada UU Pengelolaan Sampah Pasal 29 ayat 1, setidaknya ada 3 unsur pelanggaran yang bisa diterapkan yaitu: mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran; membuang sampah tidak pada tempat; dan melakukan penanganan sampah dengan dengan pembuangan terbuka,” kata dia.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Sani menegaskan, sebelum menerapkan tindakan pidana, pihaknya sudah berkali-kali mengirimkan peringatan kepada pengelola.
Namun, hal itu tetap saja tidak digubris dan aktivitas pembuangan sampah ilegal terus berlanjut. Bahkan di Kota Tangerang, walau plang sudah dipasang, pembuangan sampah ilegal malah bergeser ke titik sebelahnya.
Rasio menilai, pembuangan sampah di TPS ilegal ini akan sangat berbahaya. Selain dapat mencemari lingkungan, aktivitas ini juga mengancam keselamatan warga sekitar. Ia mencontohkan peristiwa longsoran dan meledaknya TPA di Leuwigajah, Cimahi, yang menelan korban 157 jiwa.
Ancaman pidana tidak hanya ditujukan kepada warga, pengelola, ataupun korporasi, bahkan sanksi juga akan menyasar kepada pemerintah daerah yang membiarkan aktivitas ini berlanjut.
”Kami akan mengerahkan penyidik dan pengawas untuk menginventarisasi TPA ilegal di seluruh wilayah di Indonesia dan akan menerapkan sanksi serupa bagi mereka yang tetap bandel menjalankan aktivitas ini,” kata Rasio.