Tak Perlu Tes Covid-19 Lagi, Ini Aturan Baru Naik Pesawat, Kereta dan Angkuta Umum

Foto Warga menjalani rapid test antigen est area KM 57, Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat (merdeka.com)
Foto Warga menjalani rapid test antigen est area KM 57, Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat (merdeka.com)

Satusuaraexpress.co – Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus peraturan tes Covid-19 PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan domestik, baik jalur darat, laut dan udara. Dengan kebijakan itu, masyarakat bisa bepergian asal sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan beberapanperubahan ketentuandalam rangka transisi menuju aktivitas normal dengan tetap memerhatikan upaya pengendalian Covid-19. “Melalui Inmedagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan,” kata dia dalam keterangannya, Selasa, 8 Maret 2022.

Budi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terkait kebijakan baru tersebut. Berikut sejumlah aturan yang berubah:

– Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes cepat antigen atau RT-PCR jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga

– Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

– Jika pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

– Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

– Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan. Termasuk untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas dikecualikan serta berlaku sesuai dengan kondisi daerah masing-masing

– Pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan adalah 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3. Sedangkan untuk daerah dengan PPKM Level 2 dan 1, jumlah penumpang paling banyak 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik.

Meski sudah ada pelonggaran soal tes Covid-19, Budi meminta setiap pelaku perjalanan dalam negeri tetap aktif dan wajib melaksanakan protokol kesehatan. “Seperti penggunaan masker maupun handsanitizer, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *