Editor: Ghugus Santri
Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto memaparkan, pemantauan dan pengawasan itu dilakuakan pada masa PPKM Level 3 selama kurun 25 Januari hingga 25 Februari 2022.
Hal demikin disampaikan terkait penyidakan protokol kesehatan (prokes) terhadap 69 perusahaan selama periode satu bulan terakhir.
Diketahui, dari puluhan yang disidak, tiga perusahaan ditutup sementara lantaran melanggar prokes.
“Kegiatan ini berlangsung guna memastikan perusahaan menjalani aturan penerapan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan,”hand sanitizer”,keberadaan kode batang aplikasi PeduliLindungi, kapasitas kantor, dan perlengkapan kesehatan lainnya,” kata Tri dikutip melalui akun instagram resmi @kotajakartabarat, Selasa (1/3/2022).
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Tri, sejumlah perusahaan dikenakan sanksi hingga ditutup sementara lantaran melanggar aturan penerapan protokol kesehatan.
Di mana, untuk sanksi teguran tertulis sebanyak 11 perusahaan, dilakukan pembinaan sebanyak 49 perusahan dan enam perusahan bersedia menutup diri, serta tiga perusahaan ditutup sementara.
Selain memberikan sanksi, petugas pengawas di lapangan juga mensosialisasikan kepada perusahaan untuk melaporkan kebit.ly/covid19perusahaan jika ada karyawan yang terpapar Covid-19.
“Hal tersebut dilakukan agar pemerintah dapat mendata berapa pekerja yang terpapar Covid-19 di setiap wilayah,” pungkasnya.