Satusuaraexpress.co – Pemerintah akan melakukan uji coba kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali, Uji coba ini akan dilakukan pada 14 Maret 2022 dan meyakini ujicoba ini tidak memicu kenaikan kasus
“Di masa relaksasi bertahap ini pemerintah meyakini bahwa kita mampu secara bertahap beraktivitas kembali dalam kondisi kasus yang terkendali,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Saat ini, kata Wiku, pemerintah terus memantau perkembangan kasus di setiap implementasi kebijakan, dengan harapan dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan yang efektif sesuai kondisi terkini.
Wiku mengatakan pertimbangan uji coba tanpa karantina bagi PPLN seiring dengan kedatangan wisatawan asing ke Bali dalam beberapa waktu terakhir, tidak menyebabkan kenaikan kasus secara signifikan.
“Kita semua tentunya berharap usaha kita untuk adaptif menghadapi COVID-19 yang masih ditetapkan sebagai kondisi kedaruratan global, dapat menghantarkan kita melahirkan kebijakan yang progresif menuju Indonesia yang semakin mampu hidup menjalani transisi menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19,” tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN ke Bali pada 14 Maret 2022.
Menurut Luhut, uji coba tanpa karantina itu bisa diberlakukan sebelum 14 Maret 2022 apabila ada perkembangan positif dalam sepekan ke depan. Sebab, pemerintah juga melihat tren kasus COVID-19 di Bali membaik dalam beberapa pekan terakhir.
“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu pekan kalau dalam evaluasi pekan depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik,” ujar Luhut.
Sementara, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah juga berniat menghapus ketentuan karantina bagi PPLN yang tiba di Indonesia per 1 April 2022.
“Pada 1 April direncanakan dilakukan pelaksanaan tanpa karantina untuk masuk ke Indonesia. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam surat edaran Satgas Penanganan COVID-19,” kata Nadia.
(am)