Editor: Ghugus Santri
Jakarta, Satusuaraexpress.co – Ribut-ribut soal kebijakan dana JHT hanya boleh cair di usia 56 tahun, kini memasuki babak akhir. Setelah Permenaker nomor 2 tahun 2022 banyak menuai protes.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” kata Menaker Ida dikutip dari situs resmi Kemnaker pada Rabu, 2 Maret 2022.
Menaker menjelaskan, menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tentang syarat JHT perlu dipermudah, maka ketentuan tentang klaim JHT disesuaikan ke aturan lama tersebut.
Bahkan dia mengeklaim aturannya lebih dipermudah. Kemnaker saat ini tengah menyerap berbagai keluhan yang datang dari serikat pekerja, serta menyusun revisi atas Permenaker 2 tahun 2022.
Hingga saat ini Permenaker 2 tahun 2022 yang mengatur pencarian penuh dana JHT baru bisa dilakukan di usia 56 tahun, belum berlaku efektif.
Sehingga aturan yang berjalan sampai saat ini masih memungkinkan buruh yang terkena PHK mengajukan klaim dana JHT.
Menaker Ida sendiri menyebut bahwa sejumlah pekerja yang terkena PHK sudah melakukan klaim dan memperoleh uang tunai dari program JKP.
“Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” pungkasnya.