Kasie Pengawasan Parekraf Jakbar: Ada Tiga Poin yang Bisa Cabut Izin Tempat Usaha

IMG 20220324 WA0035
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Kepala Seksi Pengawasan Kota Administrasi Jakarta Barat, Budi

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Kepala Seksi Pengawasan Kota Administrasi Jakarta Barat, Budi menjelaskan ada tiga point penting yang bisa mencabut izin tempat usaha hiburan yang melanggar. Antara lain, yakni tempat hiburan yang terindikasi prostitusi, narkoba dan perjudian.

Sejauh ini pihaknya telah melakukan pengawasan sebanyak 50 tempat usaha dalam satu bulan. Hal itu, kata Budi berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyatakat (PPKM).

“Selama ini belum ada pelanggaran, kemarin itu kita bekerjasama dengan satpol ada beberapa tempat yang memang mereka tidak melakukan pelanggaran. Dan untuk sanksi pencabutan izin itu ada tiga poin, yaitu kalau ada prostitusi, narkoba dan perjudian, namun harus dilengkapi dengan bukti-bukti kuat,” ujar Budi saat ditemui satusuaraexpress.co, Kamis (24/3/2022).

Menurutnya, tempat-tempat hiburan yang saat ini boleh buka adalah, restaurant, karaoke live musik, dan permainan anak-anak seperti time zone.

Namun demikian, Budi berharap kepada para pengusaha khususnya di wilayah Jakarta Barat agar tetap mematuhi kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: HerpalEditor: Ghugus Santri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *