Ini Aturan Lengkap Tentang PPLN Bebas Karantina

46582 ilustrasi aturan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri

Satusuaraexpress.co – Satgas Covid mengeluarkan Surat Edaran nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

SE itu dikeluarkan pada Rabu (23/3) dan ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto. SE ini langsung berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan.

Dalam SE ini ini diatur soal penghapusan karantina bagi orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri ke Indonesia.

“Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan,” bunyi SE tersebut.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *