Gubernur Anies Ajukan Banding Putusan Kali Mampang, PSI: Harusnya Lebih Evaluasi Diri

IMG 20220309 WA0010
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, August Hamonangan

Penulis: Herpal

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, August Hamonangan menanggapi pengajuan banding yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Anies ajukan banding atas hukuman mengeruk Kali Mampang. Menurut August, hal tersebut menunjukan karakter pemimpin yang lebih mementingkan citra daripada kerja.

“Kami paham, banding itu haknya Pak Anies, tapi kasihan aja warga. Ini menunjukkan, Beliau lebih peduli citra sebagai Gubernur daripada menuntaskan kerjanya. Pak Anies ingin terlihat selalu benar. Padahal, banding atau tidak, kalah jadi abu, menang jadi arang. Sama saja. Kalau begini, kasihan warga. Jadi, lebih baik sibuk mengerjakan, daripada sibuk mengajukan,” ucap August dalam keterangan tertulis yang diterima Satusuaraexpress.co, Rabu (9/3/2022).

August mengatakan pangkal persoalan warga menuntut Gubernur Anies terjadi saat warga tersebut minta pelayanan pengerukan Kali Mampang, namun tidak diindahkan.

Atas alasan itu, August menilai komitmen penanganan banjir di Jakarta masih rendah. Dia minta Anies mengevaluasi diri lagi dan strateginya.

Berita Lainnya : Kapolri Siap Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TKW: Jadi Penyidik Tipikor Bareskrim

“Jadi, saat warga minta Pak Anies mengeruk kali, dicuekin, lalu warga terpaksa menempuh upaya hukum untuk mendesak Pak Anies melakukan tugasnya. Saat putusan hukum sudah menyatakan Pak Anies harus mengerjakan, malah dilawan balik. Harusnya, evaluasi diri lagi dan strategi. Kita bisa nilai komitmen beliau tdak serius, jadi jangan mempermainkan masyarakat,” kata August.

Menurutnya, melakukan banding putusan adalah hak dari seluruh warga negara termasuk Gubernur Anies Baswedan. Namun, sebagai pemimpin, August berpendapat lebih baik menghabiskan energi untuk mengerjakan tugasnya daripada melakukan upaya hukum.

“Pendapat kami lebih baik Pak Anies fokus buktikan bahwa beliau bekerja. Masih banyak PR yang harus dikejar. Mungkin Pak Anies Pusing, tapi ini sudah menjadi tugas beliau. Amanah dari masyarakat Jakarta. Pekerjaan-pekerjaan ini harus dituntaskan sebelum Pak Anies lengser. Jangan sampai, karena kerja tidak tuntas masyarakat harus bolak-balik PTUN lagi,” tutup August.

Sementara, Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana menjelaskan terkait banding yang diajukan Anies didasari beberapa alasan, yakni terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang dianggap kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding.

Menurut Yayan, ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tidak diterima tergugat. Di antaranya terkait dokumen pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang diklaim sudah terlaksana.

“Majelis Hakim belum mempertimbangkan dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilakukan dan penanganan banjir lainya,” kata Yayan saat dikonfirmasi wartawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *