Angelina Sondakh Bebas Usai 10 Tahun Jalani Hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jaktim

Screenshot 2022 03 03 11 43 08 36 c1ebbaff44ba152fb7f7c2e1f7129fd1

Editor: Ghugus Santri

Jakarta, Satusuaraexpress.co Mantan anggota DPR Angelina Patricia Pinkan Sondakh akhirnya menghirup udara bebas, Kamis (3/3/2022).

Diketahui, Putri Indonesia 2001 itu bebas setelah menjalani masa tahanan sembilan tahun lima bulan 10 hari di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Angelina saat keluar dari lapar meminta maaf atas perbuatannya di masa lalu yang mengakibatkannya harus berada di lapas selama kurang lebih 10 tahun.

“Pertama-tama saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin tidak terpuji, tidak patut ditiru, tidak patut untuk dicontoh. Saya sangat menyesal,” kata Angelina Sondakh di Jakarta, Kamis (3/3/2022).

Untuk diketahui, Angelina Sondakh dihukum 10 tahun penjara dan resmi ditahan pada 27 April 2012 atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.

Dia juga didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider satu tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *