Editor: Ghugus Santri
Jakarta, Satusuaraexpress.co – Mantan anggota DPR Angelina Patricia Pinkan Sondakh akhirnya menghirup udara bebas, Kamis (3/3/2022).
Diketahui, Putri Indonesia 2001 itu bebas setelah menjalani masa tahanan sembilan tahun lima bulan 10 hari di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Angelina saat keluar dari lapar meminta maaf atas perbuatannya di masa lalu yang mengakibatkannya harus berada di lapas selama kurang lebih 10 tahun.
“Pertama-tama saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin tidak terpuji, tidak patut ditiru, tidak patut untuk dicontoh. Saya sangat menyesal,” kata Angelina Sondakh di Jakarta, Kamis (3/3/2022).
Untuk diketahui, Angelina Sondakh dihukum 10 tahun penjara dan resmi ditahan pada 27 April 2012 atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.
Dia juga didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider satu tahun penjara.