Fraksi PSI Akan Tinjau Proyek Bangunan 29 Pintu di Kembangan Hanya 1 IMB

IMG 20220308 174258

Oleh: Herpal

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Bangunan rumah tinggal di KP Srengseng No 92, RT05 RW05, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan dijatuhkan sanksi berupa surat peringatan pertama.

Sebab, bangunan tersebut tampak dibangun sebanyak 29 pintu, namun hanya dibuat satu surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu dibenarkan Joko salah satu petugas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan di Sektor Kecamatan Kembangan.

Kepada Satusuaraexpress.co, Joko mengaku sudah menindak bangunan tersebut. Namun, Joko tidak begitu merinci berupa apa tindakan yang dilakukanya.

Sementara salah seorang warga yang tidak mau dicantumkan namanya mengatakan bahwa bangunan 29 pintu itu rencananya akan dibangun menjadi sebuah komplek cluster.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta, Fraksi PSI, August Hamonangan mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan meninjau lokasi bangunan tersebut. “Sebagaimana informasi yang disampaikan masyarakat, jika terbukti ada pelanggaranya, maka kami minta kepada pejabat terkait untuk menindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *