Shelter Anjing di Meruya Utara Digerebek Satpol PP Lantaran Tidak Punya Izin

IMG 20220215 WA0011

Penulis: Ghugus Santri

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi sebuah selther anjing di Jalan Soka Jingga Blok 66, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (15/2/2022). Pihaknya menegur pemilik sebuah selther anjing, lantaran ada laporan warga sekitar.

Lurah Meruya Utara, Zaenuddin mengatakan dari keterangan pemilik shelter, sebanyak 9 anjing yang dipelihara ini nantinya akan dilatih menjadi anjing pelacak. Saat ditanya alasannya, kepada Zaenuddin pemilik mengaku karena hobi.

IMG 20220215 WA0014

“Sebelumnya sekitar dua tahun lalu, saya sudah ingetin ke pemilik, untuk bikin surat izin supaya tidak jadi masalah. Karena kalo udah ada izinkan harus ada izin juga dari tetangga.” tuturnya saat dikonfirmasi Satusuaraexpress.co.

Selanjutnya, Zaenuddin meminta pemilik shelter anjing untuk membuat surat pernyataan agar mengurus perizinan, dengan tenggat tempo selama 14 hari.

“Dia sudah berjanji untuk 14 hari harus sudah menyelesaikan, apabila tidak terselesaikan maka untuk jumlah anjing yang boleh dipelihara hanya tiga ekor.” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *