Satusuaraexpress.co – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengatur pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan di rumah ibadah seiring dengan mulai melonjaknya kasus Covid-19 akibat varian Omicron di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/ Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
SE tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022.
“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022).
Menag menjelaskan SE ini diterbitkan juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dalam surat edaran itu, Kemenag menginstruksikan pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah dalam peribadatan salat.
“Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi,” demikian bunyi poin keenam dalam SE tersebut.
Selain itu, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan/keagamaan dilaksanakan paling lama 1 jam. Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga diimbau untuk tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah.
Dalam SE tersebut, Menag juga menyarankan bagi jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah.
Lebih lanjut, Kemenag juga mengingatkan, bagi tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah. (*)